Sabtu, 09 November 2019

STUDI KASUS KLAIM KONSTRUKSI


KLAIM KONSTRUKSI STUDI KASUS PROYEK DI PAPUA
By: Supriono STG_17316193



Klaim bisa timbul antara para pihak yang terlibat di dalam proyek yang merasa tidak puas terhadap hasil kerja antara pihak yang terikat didalam kontrak.  Pada kajian kali  ini  akan  memaparkan klaim  konstruksi  yang  dilakukan  oleh  kontraktor kepada Pemilik dengan mengambil studi kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua.  Dari hasil kajian keterlambatan bisa disebabkan karena keterlambatan pengadaan, perubahan gambar desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana yang dilakukan oleh pihak Pemilik, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun. Penyelesaian klaim dilakukan dengan baik melalui negosiasi antara senior management dari pihak Pemilik dan pihak Kontraktor dengan pihak Kontraktor mengajukan  kompensasi  sebesar  Rp.  198,852,930,000  yang  disepakati  sebesar  Rp. 6,958,510,000.

1.Latar Belakang
Suksesnya sebuah proyek sangat tergantung dari kerja sama antara para pihak yang terlibat didalamnya, yaitu Pemilik bangunan, Perencana, Pengawas, Pengelola proyek dan Kontraktor. Para pihak tersebut bisa   mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik atau perselisihan pada saat perencanaan dan pelaksanaan proyek, saat itu lah akan timbul masalah klaim.

Dalam industri konstruksi, dimana dalam dokumen kontrak dijelaskan mengenai hak, kewajiban dan prosedur, klaim dinyatakan sebagai permintaan kontraktor atas tambahan waktu dan atau tambahan biaya dan lain itu dapat berkembang menjadi perbedaan pendapat yang tidak  dapat  diselesaikan secara  baik-baik oleh  pihak  yang berselisih.
Jadi klaim bukanlah suatu tuntutan melainkan suatu permintaan yang jika tidak dipenuhi akan terjadi tuntutan.Klaim berlanjut dengan pembuatan dokumen klaim yang formal yang diajukan oleh kontraktor kepada pemilik bangunan. Hal ini akan menjadi dasar kebijakan pemilik bangunan dalam mempertimbangkan klaim potensial sedini mungkin.
Masalah klaim bisa timbul antara para pihak yang terlibat di dalam proyek yanmerasa tidak puas terhadap hasil kerja antara pihak yang terikat didalam perjanjian atau kontrak.   Pada kajian kali ini akan memaparkan klaim konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor kepada Pemilik dengan mengambil studi kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua.

2.Metode Klaim Kontraktor
Metode klaim yang digunakan oleh kontraktor dalam pengajuan klaim adalah metode estimating cost item. Metode analisa klaim dari kontraktor menggunakan item biaya langsung, pada kategori biaya, ada nya peningkatan biaya dapat dengan mudah dibuktikan dan ditentukan besarnya. Contohnya, peningkatan biaya finansial dan biayperalatan. Dipihak lain, kita juga menemukan item-item yang tidak mudah dihitung, seperti homeoffice overhead. Pada bagian ini akan dibahas kategori biaya yang biasa digunakan dalam pengajuan klaim, antara lain sebagai berikut:
a)   Peningkatan  biaya  pekerja:  dibagi  menjadi  biaya  pekerja  langsung  dan  tidak langsung. Peningkatan biaya pekerja langsung biasanya disebabkan oleh aktivitas yang  secara  langsung dipengaruhi oleh  kekacauan  yang  disebabkan oleh  owner. Peningkatan biaya ini bisa diperoleh dari rekaman data aktual pekerja (yang mana menunjukan peningkatan pada durasi kerja) dengan menerapkan klasifikasi pekerja dari kontraktor. Kontraktor juga memiliki hak untuk menutup kerugian dari peningkatan upah yang mungkin terjadi selama periode keterlambatan (Barrie,Paulson,1992). Pada biaya tidak langsung, biaya diasosiasikan dengan aktivitas tidak langsung yang disebabkan oleh kekacauan. Biaya ini diperkirakan dengan menggunakan teknik productivity loss estimation, setelah lingkup dari kekacauan dapat ditentukan.
b Peningkatan biaya finansial: berkaitan dengan keterlambatan yang terjadi, kontraktor yang menanggung peningkatan biaya finansial dari proyek konstruksi. Untuk membenarkan klaim yang diajukan, kontraktor harus dapat memperlihatkan seluruh rincian biaya yang dimaksud, sehingga bukti-bukti dapat diterima. Kontraktor juga dapat melakukan klaim terhadap biaya inflasi jika keterlambatan telah melampaui wewenang kontraktor.
c)   Peningkatan biaya overhead: termasuk didalamnya adalah site over head dan home office  overhead. Peningkatan site  overhead selalu  lebih  mudah untuk ditentukan jumlahnya. Peningkatan ini memerlukan kontraktor untuk memperlihatkan persiapan- persiapan tempat yang akan dibangun, menentukan biaya-biaya yang detail untuk semua item pekerjaan yang dianggap sebagai item pekerjaan dilapangan yang umum (infrastruktur lapangan, crandan  peralatan-peralatan lain  yang  ada  dilapangan). Perhitungan terhadap peningkatan home office overhead merupakan hal yang rumit. Tidak   terlalu   jelas   bagaiman biaya-biay home   office   dipengaruhi   oleh keterlambatan dilapangan. Kontraktor memilih item ini sebagai home office overhead yang tidak dapat diabsorb karena bagian  yang terbesar dari waktu tenaga kerja home office dialokasikan terhadap proyek yang terlambat untuk jumlah total pembayaran yang sama diterima dari owner.

3.Data Umum Proyek
Proyek ini berada di Irian Jaya Barat. Nilai kontrak yang disetujui adalah dalam mata uang US dolar. Proyek ini merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement dan Construction). Jenis proyek berupa kombinasi antara Lump sum dan Unit rate. Pekerjaan untuk jenis kontrak Lump sum meliputi: Dormitory block A dan B, Gedung Administrasi, Klinik, Sentral Building, Mesjid, Gereja, Pos Penjagaan, Kantor Bea dan keamanan   Pintu Gerbang dan Area keamanan, Trotoar 1 & 2, Outdoor Infrastructure: road and pavement, fence and gate. Pekerjaan untuk jenis kontrak Unit rate mencakup : Pile Cap, Earth Structure, External Sewerage and Drainage, External Concrete,External Communication system, electrical work, landscaping, loose furniture and equipment. Proyek  Building-2  ini  ditandatangani  pada  tanggal  9  Maret 2006,  proses konstruksi dijadwalkan akan selesai pada tanggal 30 Juli 2007. Sebelum penandatanganan kontrak, owner menerbitkan letter of agreement pada tanggal 10 Februari 2006 sebagai surat izin kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan persiapan. Rencana kerja penyelesaian untuk semua pekerjaan Building 2 yang telah disepakati kedua belah pihak seperti yang tercantum dalam kontrak adalah selama 48hari (Pekerjaan dimulai tanggal 01 April 2006 dan selesai tanggal 31 Juli 2007). Pada kenyataannya, pihak Kontraktor baru dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan Building – 2 pada tangal 15 Juni 2008 atau mundur selama 320 hari (+ 11 bulan) dari rencana yang telah disetujui. Karena keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pada proyek building-2 ini, Kontraktor mengajukan klaim kepada Pemilik. Pemilik   menerima 2 klaim formal dari kontraktor dengan total klaim sebesar IDR 241,985,163,700 dengan perincian sebagai berikut:
a)   Klaim pertama diterima oleh Pemilik pada tanggal 17 December 2007, dengan total klaim IDR 198,852,930,000
b Klaim kedua diterima oleh Pemilik pada tanggal 2 May 2008, dengan total klaim sebesar IDR 42,932,233,700

4.Sebab Pengajuan Klaim Dari Kontraktor
Kontraktor mengajukan klaim kepada owner karena beberapa masalah seperti: keterlambatan pengadaan dari  pihak Pemilik, perubahan gambar desain  di  lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari kantin, penambahan ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat keberangkatan, demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk mempercepat proses penyelesaian proyek Buiding-2, penggantian biaya atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan keterlambatan penyelesaian proyek building-2.

Klaim Oleh Kontraktor

Tidak Produktif tenaga kerja karena prosedur keamanan kerja yang baru
a)   Dasar Klaim, didalam kontrak kerja dijelaskan bahwa HSE training yang diadakan oleh  owner  dapat  dilaksanakan  di  3  kota:  Jakarta,  Makasar  dan  Sorong.  Pada kenyataanny semu HS trainin dilaksanakan   d Site   Project.   Kontraktor mengklaim biaya tambahan untuk hal ini dengan alasan tertunda nya pekerjaan di lapangan. Karena untuk pekerja yang belum         mendapatkan training, tidak dapat melakukan pekerjaan dilapangan.

b) Analisis Klaim, di dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa HSE training harus dilaksanakan selama beberapa hari tergantung dari jumlah peserta, dan tidak ada kompensasi   tambahan   selam masa   training.   Semu fasilitas   untu training ditanggung oleh kontraktor. Pada kenyataannya, semua training dilaksanakan di lapangan kerja dan tidak ada penundaan pekerjaan. Kondisi ini seharusnya menguntungkan untuk kontraktor. Karena semua biaya ditanggung oleh owner dan kontraktor tidak harus mengeluarkan  biaya tambahan untuk para personil mengikuti training diluar proyek. Karena alasan ini, Pemilik menolak untuk memberikan biaya tambahan kepada kontraktor.

c)   Perhitungan klaim, Perhitungan kontraktor berdasarkan total man hours yang tidak bekerja  selama  masa  menunggu training dikalikan  dengan  upah  perhari,  sebagai berikut: 3,090 Manday x Rp. 210,004 = Rp. 650,136,000. Dan jumlah ini ditolak oleh Pemilik dengan alasan yang telah dijelaskan diatas.

Tambahan Biaya karena bertambahnya perlengkapan keamanan

a)    Dasar Klaim, Biaya  untuk safety  gear dan  personal protective equipment yang menjadi tanggung jawab kontraktor harus mengikuti standard yang berlaku di spesifikasi. Tetapi didalam spesifikasi tidak dijelaskan jenis perlengkapan safety yang harus digunakan. Kontraktor telah menyiapkan PPE untuk digunakan dilapangan oleh pekerja sesuai standard yang telah ditetapkan oleh owner, menggunakan berbagai macam sarung tangan sesuai dengan tingkat resiko nya, dan menggunakan sepatu bot plastik dengan steel toe cap. Tetapi pada tgl 28 Sept 06, owner merevisi standard yang lama dengan mewajibkan pekerja menggunakan sarung tangan kulit dan sepatu kerja  kulit.  Ini  menyebabkan  timbulnya  biaya  tambahan  untuk  membeli  sarung tangan dan sepatu kerja yang baru yang sesuai dengan ketentuan baru dari Pemilik.
b)    Analisis Klaim, Semua pekerja yang akan melakukan pekerjaan dilapangan harus menggunakan perlengkapan safety sebagai berikut: Helm kerja, Sepatu kerja, Kacamata kerja,Seragam kerja Standard yang ditetapkan adalah sebagai berikut,Sepatu Kerja, Semua pekerja harus menggunakan sepatu yang dapat melindungi kaki dari kecelakaan, seperti jatuh nya dan  bergulingnya  sesuatu  peralatan  kerja  dilapangan.  Sepatu  kerja  harus  sesuai dengan standar sepatu kerja lapangan nasional, Sarung tangan kerja, Sarung tangan harus dapat melindungi tangan dari bahaya zat-zat yang dapat menembus kulit, dari bahaya benda tajam, dari bahaya zat-zat kimia dan bahaya temperatur tinggi. Tidak diragukan bahwa kontrktor telah menyediakan dan menggunakan perlengkapan safety dilapangan. Masalahnya adalah rubber boat yang disediakan kontraktor tidak mempunyai soles yang kuat sehingga tidak dapat digunakan dilapangan yang pada kenyataannya banyak paku dan benda-benda tajam yang dapat menembus rubber boat yang  digunakan  oleh  pekerja.  Begitu  juga  dengan  jenis  sarung  tangan  yang disediakan oleh kontraktor tidak dapat memberikan perlindungan yang aman untuk tangan, sehingga tidak memenuhi standard keamanan untuk pelengkapan kerja.

c)    Perhitungan Klaim, Kontraktor  menghitung  klaim  untuk  sepatu  kerja  dan  sarung tangan kerja berdasarkan selisih antara biaya yang telah dikeluarkan oleh kontraktor untuk membeli rubber boat, dengan biaya tambahan untuk membeli sepatu safety yang baru yang sesuai dengan ketentuan dari pihak Pemilik. Berikut perincian biaya tambahan yang diajukan oleh kontraktor:

Sepatu safety:
Pembelian sepatu safety baru = 1,286 x Rp. 440,000,- = Rp. 565,840,000,-
Sepatu boat yang sudah dibeli = 1,286 x Rp. 120,078,- = Rp. 164,320,200,-              
Sub Total biaya yang di Klaim  = Rp. 401,517,800,-
Sarung tangan safety:
Pembelian sarung tangan baru = 23,200 x Rp.10,067,- = Rp. 386,666,700,- 
Sarung tangan yang sudah dibeli = 23,200 x Rp.1,700,- = Rp.  38,666,700,- 
Sub Total biaya yang di Klaim = Rp. 348,000,000

Total Klaim   = Rp. 749,517,800,-. Pemilik hanya akan membayar 50 % dari total klaim yang diajukan oleh kontraktor karena alasan yang telah dijabarkan diatas. Dan karen owner  menyadari   akan   adany tambahan   biay untuk   pembelian perlengkapan keamnan, tetapi kontraktor tidak mempunyai alasan yang kuat sehingga owner  hanya  akan  membayar  setengah dari  klaim  yang  diajukan,  yaitu:  Rp. 749,510,078 x 50% = Rp. 400,000,000

Tidak Produktif tenaga kerja karena faktor lingkungan,  keamanan, dan masalah kesehatan
a)   Dasar Klaim, Pemilik menyatakan bahwa keamanan di lapangan akan terjamin. Pada
kenyataanya  terjadi  demonstrasi  dari  warga  diluar  project  yang  menyebabkan tertundanya pekerjaan kosntruksi, dan terjadi demonstrasi dari beberapa pekerja dilapangan yang mengajak pekerja lain untuk mogok bekerja. Makanan ditanggung oleh pihak owner. Tenaga kerja akan mendapatkan makanan yang higienis untuk kesehatan mereka. Pada tanggal 7 November '06, 98 pekerja menderita diare dan menyebabkan tidak  dapat bekerja. Diare disebabkan karena makanan yang tidak higienis.

b.)Analisis Klaim, Pemilik menyatakan bahwa kontraktor tidak mempunyai dasar yang jelas  dalam  mengajukan  klaim  ini.  Demonstrasi  yang  terjadi  pada  tanggal  17 November adalah demosntrasi yang dilakukan oleh penduduk lokal dikarenakan pintu masuk di pos 8 selalu dalam keadaan tertutup, menyebabkan mereka tidak dapat masuk ke dalam proyek, ini sudah dapat ditanggulangi oleh owner dengan melakukan komunikasi antara pihak owner dengan penduduk lokal Papua. Dan pada hari yang sama workers dari pihak kontraktor pun melakukan demonstrasi karena uang lembur mereka yang belum dibayar oleh pihak kontraktor. Jadi tidak ada hubungan nya dengan keamanan yang mengancam pihak kontraktor yang disebabkan oleh pihak owner. Untuk kasus diare yang menyerang 92 orang tenaga kerja dari kontraktor, setelah mendapat keterangan dari pihak klinik di proyek, dari 92 tenaga kerja sebenarnya tidak  ada  yang  menderita  diare.  Yang  melatarbelakangi tenaga  kerja untuk datang keklinik adalah ada nya 7 teman mereka yang mengalami diare. Dan mereka termakan  isu  bahwa  makanan yang  mereka  konsumsi sudah  tidak  layak makan, sehingga mereka mengklaim bahwa diri mereka terkena diare dan segera berdatangan ke klinik untuk diperiksa. Tetapi hasil dari pemeriksaan dari 92 tenaga kerja yang melapor tidak ada satu pun yang terserang diare. Ini juga dapat disebabkan rendahnya pengetahuan tenaga kerja lokal disana mengenai penyakit diare dan tenaga kerja lokal mudah termakan isu yang beredar yang belum tentu benar. Untuk 7 orang pasien yang terjangkit diare diklinik ini  dikarenakan mereka mengkonsumsi mie instant yang mereka bawa dan masak sendiri di kamp mereka. Jadi bukan karena makanan yang disediakan oleh pihak owner. Kontraktor tidak dapat memberikan data pendukung yang kuat untuk mengklaim hal ini. Oleh karena itu Klaim yang diajukan untuk item ini ditolak oleh pihak owner.

Penambahan biaya pengiriman material dan peralatan karena perpindahan tempat keberangkatan dari vessel yang disediakan oleh owner
a)    Dasar Klaim, Dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa transportasi peralatan akan dilakukan dari pelabuhan di Jakarta dan di Surabaya. Dan kapal atau vessel akan disediakan oleh owner dengan biaya ditanggung oleh owner (dari Jakarta/Surabaya ke Irian Jaya Barat). Pada kenyataannya, owner hanya menerima pengiriman material dan peralatan dari pelabuhan di Ciwandan Banten. Sedangkan kontraktor telah mempersiapkan material dan peralatan untuk dikirim melalui pelabuhan di Surabaya. Ini menyebabkan ada nya biaya tambahan untuk transportasi material dan peralatan dari Surabaya ke ciwandan – Banten.

b)    Analisis Klaim, Berdasarkan kontrak kerja pengiriman peralatan akan dilakukan dari pelabuhan di Jakarta dan di Surabaya. Dan kapal atau vessel akan disediakan oleh owner dengan biaya ditanggung oleh owner (dari Jakarta/Surabaya ke Irian Jaya Barat). Oleh karena itu owner akan membayar biaya tambahan yang telah dikeluarkan oleh pihak kontraktor untuk pengiriman material dan peralatan dari Surabaya ke Ciwandan Banten. Tetapi karena kontraktor tidak mempunyai backup data yang jelas untuk dasar perhitungan klaim mereka. Pemilik hanya akan membayar kompensasi untuk biaya mobilisasi dan demobilisasi dari Surabaya ke Banten berdasarkan Jadwal mobilisasi dan demobilisasi peralatan kontraktor sebesar Rp. 450,526,400.


Klaim atas kondisi tanah dilapangan yang tidak bagus
a)    Dasar  Klaim,  Didalam  kontrak  disebutkan  bahwa  owner  akan  menyediakan aggregate dan pasir yang bagus untuk memperbaiki dan perawatan kondisi tanah di lapangan (lampiran 4). Pada kenyataannya keadaan tanah yang tidak bagus, menyebabkan pekerjaan konstruksi dilapangan terhambat. Aggregate dan pasir yang seharusnya disediakan oleh owner juga tidak tersedia. Kontraktor harus mengerjakan perbaikan kondisi tanah yang merupakan diluar kewajiban kerja kontraktor, dengan kata lain ini adalah pekerjaan tambah untuk kontraktor.

b)    Analisis Klaim, Tidak ada kontraktual basis untuk klaim loss in productivity ini. Kondisi yang tertera dalam kontrak tidak berubah. Pada item pekerjaan tambah untuk pembelian steel plate untuk akses sementara adalah pekerjaan konstruksi normal untuk setiap proyek.

c)    Perhitungan Klaim,Tetapi Owner akan membayarkan biaya tambahan untuk pembelian  steel  plate  yang  melebihbatas  karena  inisiatif  dari  kontraktor untuk mengantisipasi kekurangan steel plate. Owner hanya akan membayar 50% dari 65 sheet steel plate yang di beli oleh kontraktor yaitu 50% x Rp. 577,850,000 = Rp.288,920,005 dibulatkan menjadi Rp. 290,000,000.

Penurunn produktifitas karena fasilitas kamp yang tidak memadai.
a)    Dasar  Klaim,  Berdasarkan  kontrak  kerja  Semua  pekerja  yang  akan  bekerja  di lapangan  akan  mendapatkan  akomodasi  yang  baik  dengan  standard internasional.Pada kenyataan nya akomodasi yang didapat tidak cukup layak, pekerja merasa  tidak  nyaman,  menyebabkan  menurun  nya  produktivitas  mereka  dalam bekerja. Dan juga akomodasi yang terbatas menyebabkan penundaan mobilisasi dari pekerja ke site project.Adapun biaya tambahan yang di klaim oleh Kontraktor adalah sebesar Rp. 5,999,556,000.

b)    Analisis Klaim,  Berdasarkan kontrak kerja,  owner  mempunyai kewajiban  untuk menyediakan akomodasi seperti kamp untuk pekerja lapangan/worker yang merupakan non staff worker. Kamp yang disediakan untuk non staf adalah type S7 dan S8. Ini adalah kamp dengan tempat tidur tingkat dan kipas angin. 1 kamar dapat menampung 6 orang. Akomodasi S7 dan S8 ini sudah mengikuti standard yang biasa digunakan di  project  lain  dan  sudah  sesuai  dengan  kontrak yang  telah  disetujui bersama. Masalah yang timbul akibat dari terbatasnya jumlah kamp untuk tenaga kerja dikarenakan kontraktor yang gagal untuk menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu nya. Sehingga banyak pekerja yang diundur waktu demobilisasi nya karena harus menyelesaikan pekerjaan di lapangan. Di dalam kontrak bab 6 disebutkan bahwa jumlah tenaga kerja yang paling banyak adalah 592, dan puncak nya dijadwalkan akan terjadi pada bulan Februari 2007. Pada kenyataanya jumlah tenaga kerja terbanyak adalah 1202 dan terjadi pada bulan October 2007. Ini menunjukan kegagalan kontraktor untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang sudah di rencanakan didalam kontrak.

c)    Perhitungan Klaim, Kontraktor mengklaim biaya tambahan untuk hal diatas menggunakan faktor 10% dari kehilangan produktivitas untuk semua pekerja. Perincian nya adalah sebagai berikut:
Man month  jam/hari  hari/bulan  Total jamupah sejam    total biaya
                9,505         8              30           2,281,200       26,300   59,995,560,000

Biaya yang akan di klaim 10% = 5,999,556,000,-
Tidak ada dasar formula untuk perhitungan diatas. Pemilik sudah memenuhi kewajiban  nya  untuk  menyediakan  akomodasi  untuk  para  pekerja.  Keterbatasa akomodasi disebabkan oleh karena kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Sehingga kontraktor harus memperpanjang masa kerja, dan kontraktor juga gagal untuk mengatur jumlah dan perputaran tenaga kerja nya sesuai dengan rencana yang ada dalam kontrak.        Namun selama masa kerja, ada staff dari kontraktor yang harus tinggal di akommodasi S7 dan S8 yang seharusnya akomodasi tersebut untuk non staff. Dikarenakan kapasitas kamp untuk staff yang penuh. Untuk itu Pemilik tetap akan memberikan kompensasi untuk pekerja staff yang tinggal di kamp yang lebih rendah dari level nya. Pehitungan kompensasi adalah sebesar $50 perhari untuk setiap pekerja staff yang tinggal di kamp S7 dan S8. berikut adalah perhitungannya: Rp. 500,000 x 190 MM = Rp. 95,000,000,- adalah jumlah yang akan dibayarkan oleh owner untuk klaim yang diajukan.

Penyelesaian Klaim

Secara keseluruhan total klaim sebesar Rp. 150,000,000,000,- ditolak oleh owner karena kontraktor tidak mempunyai dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, dan juga kontraktor tidak memiliki back up data dan bukti2 yang dapat menguatkan klaim tersebut.
Penyelesaian klaim dilakukan dengan cara negosiasi. Pertemuan dilaksanakan beberapa  kali  di  Jakarta  antara  senior  managemendari  pihak  Pemilik  dan  pihak kontraktountuk  berunding  mengambil  keputusan  yang  terbaik.  Dalam  pertemuan tersebut diatas membahas mengenai analisa klaim yang dilakukan oleh owner dan penjelasan dari  kontraktor. Tetapi  karena kontraktor tidak  memiliki dasar  yang kuat dalam pengajuan klaim, baik dari segi pendekatan dengan kontrak dokumen maupun kelengkapan data, maka owner tidak dapat mengabulkan permintaan biaya tambahan yang diajukan. Namun, owner tetap akan memberikan kompensasi untuk beberapa pekerjaa yang memang hak dari kontraktor.
Meskipun kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu nya, tetapi owner tetap menghargai kerja keras dari kontraktor yang pada akhirnya dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan kualitas yang bagus (high standard).
Proposal harga dari Pemilik sebagai claim settlement adalah Rp. 76,958,510,000 (jumlah nilai tersebut dihitung dengan menggunakan metode perhitungan selisih antara harga yang tercantum di kontrak dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh kontraktor serta dengan memepertimbangkan kondisi sebenarnya yang terjadi dilapangan selama pekerjaan berlangsung. Dan kontraktor menerima harga yang ditawarkan oleh Pemilik sebagai kesepakatan untuk kompensasi klaim secara keseluruhan.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan
Klaim akibat dari kemunduran waktu pelaksanaan karena beberapa masalah seperti:  keterlambatan  pengadaan  dari  pihak  Pemilik,  perubahan  gambar  desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari kantin penambahan   ongko kirim   untu material    karen perubahan   tempat keberangkatan, demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk  mempercepat  proses  penyelesaian  proyek  Buiding-2,  penggantian  biaya  atas kehilangan  kesempatan  untuk  mendapatkan  proyek  baru  dikarenakan  keterlambatan penyelesaian proyek building-2.Penyelesaian  klaim  dapat  diselesaikan  dengan  baik  melalui  negosiasi  antara senior management dari pihak owner dan pihak kontraktor. Tidak ada upaya hukum yang harus ambil dalam penyelesaian klaim ini. Dengan jalan negosiasi didapat kesepakatan harga antara pihak owner dan pihak kontraktor tanpa menempuh jalur hukum. Dari total harga  yang  diajukan  sebesar  Rp.  198,852,930,000 disepakati  kompensasi yang  akan dibayarkan kepada kontraktor adalah sebesar Rp. 76,958,510,000.

Saran
Untuk mengajukan klaim, sebaiknya kontraktor mempunyai data-data pendukunyang kuat. Sehingga dapat diterima oleh Pemilik. Pasal-pasal dalam kontrak harus dapatdipahami  dengan  baik,  sehingga  tidak  akan  menimbulakan  perbedaan  pandangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Terlebih jika kontrak pekerjaan dilaksanakan antara kontraktor lokal dengan pemilik asing.

Dafta Pustaka
1 Abduyl Malak, M.Asem, Ej-Saadi, Mustafa, Zeid, Marwan, Process Model for Administrations Construction Claim”, Journal of Construction Engineering and Management, Vol.18 No.2, april 2002.
2 Clough, Richard H., And Sears, Glen.A, Construction Contracting”, 6th edition, New York: Jhon Willey & Sons Inc, 1994.
3 Diktat Kuliah Manajemen Konstruksi, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Jayabaya,2008
4 Imam Suharto, SH..“ManajemenProyek”.Erlangga,Jakarta,1995
5 Nazarkhan Yasin Ir., “Klaim Konstruksi Dan Perkembangan Nya diIndonesia”. Seminar Nasioanl Manajemen Konstruksi.
6 Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999, Jasa Konstruksi, Bussiness News, 1999.
7 Vincent G. Bush, Manajemen Konstruksi”. Lembaga PPM, Jakarta, 1985









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUDI KASUS KLAIM KONSTRUKSI

KLAIM KONS T RU K SI S T U DI KAS U S PROYEK DI P A PUA By: Supriono STG_17316193 Kl a im b isa t i mb u l an t a ra pa ra p i...