KLAIM KONSTRUKSI
STUDI
KASUS PROYEK DI PAPUA
By:
Supriono STG_17316193
Klaim bisa timbul antara para pihak yang terlibat di dalam proyek yang merasa
tidak puas terhadap
hasil kerja antara pihak yang terikat didalam kontrak.
Pada kajian kali
ini akan memaparkan klaim
konstruksi yang
dilakukan oleh
kontraktor kepada Pemilik dengan mengambil studi kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua. Dari hasil kajian keterlambatan bisa disebabkan karena keterlambatan pengadaan, perubahan gambar desain di lapangan, penundaan keberangkatan tenaga kerja, penambahan tenaga kerja
lokal yang diluar rencana yang dilakukan oleh pihak Pemilik, perubahan
cuaca,
kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang
menyebabkan produktifitas menurun. Penyelesaian
klaim dilakukan dengan baik melalui negosiasi antara senior
management dari pihak Pemilik dan pihak Kontraktor dengan pihak Kontraktor
mengajukan kompensasi sebesar Rp.
198,852,930,000 yang
disepakati sebesar Rp. 6,958,510,000.
1.Latar Belakang
Suksesnya sebuah proyek sangat tergantung
dari
kerja sama antara para pihak yang terlibat didalamnya,
yaitu
Pemilik bangunan, Perencana, Pengawas,
Pengelola proyek dan Kontraktor. Para pihak tersebut bisa
mempunyai kepentingan dan tujuan
yang berbeda, yang pada akhirnya dapat menimbulkan konflik atau
perselisihan pada saat perencanaan dan pelaksanaan proyek, saat itu lah
akan timbul masalah klaim.
Dalam industri konstruksi, dimana dalam dokumen kontrak
dijelaskan mengenai
hak, kewajiban dan prosedur, klaim dinyatakan
sebagai permintaan kontraktor
atas tambahan waktu dan atau tambahan biaya dan lain itu dapat berkembang menjadi perbedaan pendapat yang tidak
dapat
diselesaikan secara baik-baik oleh pihak yang berselisih.
Jadi klaim bukanlah suatu tuntutan
melainkan suatu permintaan yang jika tidak dipenuhi akan terjadi tuntutan.Klaim
berlanjut dengan pembuatan dokumen klaim yang
formal yang diajukan oleh kontraktor
kepada pemilik bangunan. Hal ini akan menjadi dasar kebijakan pemilik bangunan dalam mempertimbangkan klaim potensial sedini mungkin.
Masalah klaim bisa timbul antara para pihak yang terlibat di dalam proyek yang merasa tidak puas terhadap hasil kerja antara pihak yang terikat didalam
perjanjian atau kontrak.
Pada kajian kali ini akan memaparkan klaim konstruksi yang dilakukan oleh
kontraktor kepada Pemilik dengan mengambil studi kasus pada salah satu proyek yang ada di Papua.
2.Metode Klaim Kontraktor
Metode klaim yang digunakan oleh kontraktor
dalam pengajuan klaim adalah
metode estimating cost item. Metode analisa klaim dari kontraktor menggunakan
item biaya langsung,
pada kategori biaya, ada nya peningkatan
biaya dapat dengan mudah
dibuktikan dan ditentukan besarnya. Contohnya, peningkatan biaya finansial dan biaya peralatan. Dipihak lain, kita juga menemukan
item-item yang tidak mudah dihitung,
seperti homeoffice overhead. Pada bagian ini akan dibahas kategori biaya yang biasa digunakan dalam pengajuan klaim, antara lain sebagai berikut:
a) Peningkatan biaya pekerja:
dibagi menjadi
biaya
pekerja
langsung dan
tidak langsung. Peningkatan biaya pekerja langsung biasanya disebabkan oleh aktivitas yang secara langsung dipengaruhi oleh
kekacauan yang
disebabkan oleh
owner. Peningkatan biaya ini bisa diperoleh dari rekaman data aktual pekerja (yang mana
menunjukan peningkatan
pada durasi kerja) dengan menerapkan klasifikasi pekerja
dari
kontraktor. Kontraktor
juga
memiliki hak untuk menutup kerugian dari
peningkatan upah yang mungkin terjadi selama periode keterlambatan (Barrie,Paulson,1992).
Pada biaya tidak langsung, biaya diasosiasikan dengan
aktivitas tidak langsung yang disebabkan oleh kekacauan. Biaya ini diperkirakan
dengan menggunakan teknik productivity
loss estimation, setelah lingkup dari kekacauan dapat ditentukan.
b) Peningkatan
biaya finansial: berkaitan dengan keterlambatan yang terjadi, kontraktor yang menanggung peningkatan biaya finansial dari proyek konstruksi. Untuk
membenarkan klaim yang diajukan, kontraktor
harus dapat memperlihatkan seluruh rincian biaya yang dimaksud, sehingga bukti-bukti dapat diterima. Kontraktor juga
dapat melakukan
klaim terhadap biaya inflasi jika keterlambatan telah melampaui wewenang kontraktor.
c) Peningkatan biaya overhead: termasuk didalamnya adalah site over head dan home
office overhead. Peningkatan site overhead selalu lebih mudah untuk ditentukan jumlahnya. Peningkatan ini memerlukan kontraktor untuk memperlihatkan persiapan- persiapan tempat yang akan dibangun, menentukan biaya-biaya
yang detail untuk semua item pekerjaan yang dianggap sebagai item pekerjaan dilapangan yang umum (infrastruktur lapangan, crane dan peralatan-peralatan lain
yang ada
dilapangan).
Perhitungan terhadap peningkatan home office overhead merupakan hal yang rumit.
Tidak
terlalu
jelas
bagaimana biaya-biaya home office dipengaruhi
oleh keterlambatan dilapangan. Kontraktor memilih item ini sebagai home office overhead yang tidak dapat diabsorb karena bagian yang terbesar dari waktu tenaga kerja home office dialokasikan terhadap proyek yang terlambat untuk
jumlah
total pembayaran yang sama diterima dari owner.
3.Data Umum Proyek
Proyek ini berada di Irian Jaya Barat. Nilai kontrak yang disetujui adalah dalam mata uang US dolar. Proyek ini merupakan proyek EPC (Engineering, Procurement dan
Construction). Jenis proyek berupa kombinasi antara Lump sum dan Unit rate.
Pekerjaan untuk jenis kontrak Lump sum meliputi: Dormitory
block A dan B,
Gedung Administrasi, Klinik, Sentral Building, Mesjid, Gereja, Pos Penjagaan, Kantor
Bea dan keamanan Pintu Gerbang dan Area keamanan, Trotoar 1 & 2, Outdoor
Infrastructure: road and pavement, fence and gate.
Pekerjaan untuk jenis kontrak Unit rate mencakup : Pile Cap, Earth Structure,
External Sewerage and Drainage, External Concrete,External Communication system,
electrical work, landscaping, loose furniture and equipment. Proyek Building-2
ini
ditandatangani
pada
tanggal
9
Maret
2006,
proses konstruksi dijadwalkan akan selesai
pada tanggal 30 Juli 2007. Sebelum penandatanganan
kontrak, owner menerbitkan letter of agreement pada tanggal 10 Februari 2006 sebagai
surat izin kepada kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan persiapan. Rencana kerja penyelesaian
untuk semua pekerjaan Building 2 yang telah
disepakati kedua belah pihak seperti yang tercantum dalam kontrak adalah selama 486 hari (Pekerjaan dimulai tanggal 01 April 2006 dan selesai tanggal 31 Juli 2007). Pada
kenyataannya, pihak Kontraktor baru dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan Building –
2 pada tangal 15 Juni 2008 atau mundur
selama 320 hari (+ 11 bulan) dari rencana yang telah disetujui. Karena keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan pada proyek building-2 ini,
Kontraktor mengajukan klaim kepada Pemilik.
Pemilik menerima 2 klaim formal dari
kontraktor dengan total klaim sebesar IDR 241,985,163,700 dengan perincian sebagai
berikut:
a)
Klaim pertama diterima oleh Pemilik pada tanggal 17 December 2007, dengan
total klaim IDR 198,852,930,000
b) Klaim kedua diterima
oleh Pemilik pada tanggal 2 May 2008, dengan total klaim
sebesar IDR 42,932,233,700
4.Sebab Pengajuan Klaim Dari Kontraktor
Kontraktor mengajukan klaim kepada owner karena beberapa masalah seperti:
keterlambatan pengadaan dari pihak Pemilik, perubahan gambar desain di lapangan,
penundaan keberangkatan
tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang
menyebabkan
produktifitas menurun, produktivitas
menurun karena kondisi dari kantin, penambahan ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat keberangkatan, demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya untuk
mempercepat proses penyelesaian proyek Buiding-2,
penggantian biaya atas kehilangan kesempatan untuk mendapatkan proyek baru dikarenakan
keterlambatan penyelesaian
proyek building-2.
Klaim Oleh Kontraktor
Tidak Produktif
tenaga kerja karena prosedur keamanan kerja yang baru
a) Dasar Klaim, didalam kontrak kerja dijelaskan bahwa HSE training yang diadakan oleh
owner dapat dilaksanakan di
3
kota: Jakarta, Makasar dan
Sorong.
Pada kenyataannya semua HSE training dilaksanakan di Site Project. Kontraktor
mengklaim biaya tambahan untuk hal ini dengan alasan tertunda nya pekerjaan di lapangan. Karena untuk pekerja yang belum
mendapatkan
training, tidak dapat melakukan pekerjaan dilapangan.
b) Analisis Klaim, di dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa HSE training harus dilaksanakan selama beberapa hari tergantung
dari jumlah peserta, dan tidak ada kompensasi tambahan selama masa training.
Semua fasilitas untuk training
ditanggung oleh kontraktor. Pada kenyataannya, semua training dilaksanakan di
lapangan kerja dan tidak ada penundaan
pekerjaan. Kondisi ini seharusnya
menguntungkan untuk kontraktor. Karena semua biaya ditanggung oleh owner dan
kontraktor tidak harus mengeluarkan
biaya tambahan untuk para personil mengikuti training diluar proyek. Karena alasan ini, Pemilik menolak
untuk memberikan biaya tambahan kepada kontraktor.
c) Perhitungan klaim, Perhitungan
kontraktor berdasarkan total man hours yang tidak bekerja selama
masa menunggu training dikalikan dengan
upah
perhari,
sebagai
berikut: 3,090 Manday x Rp.
210,004 = Rp.
650,136,000. Dan jumlah ini ditolak oleh
Pemilik dengan alasan yang telah
dijelaskan diatas.
Tambahan Biaya karena bertambahnya perlengkapan keamanan
a)
Dasar Klaim, Biaya untuk safety
gear dan personal protective equipment yang menjadi tanggung jawab kontraktor
harus mengikuti standard yang berlaku di spesifikasi. Tetapi didalam spesifikasi tidak dijelaskan jenis
perlengkapan safety
yang harus digunakan. Kontraktor telah menyiapkan PPE untuk digunakan dilapangan oleh pekerja sesuai standard yang telah ditetapkan oleh owner, menggunakan berbagai macam sarung tangan sesuai dengan tingkat resiko nya, dan menggunakan sepatu bot
plastik dengan steel toe cap. Tetapi pada tgl 28 Sept 06, owner merevisi standard yang lama dengan mewajibkan pekerja menggunakan
sarung tangan kulit dan sepatu
kerja kulit. Ini menyebabkan timbulnya biaya tambahan untuk
membeli sarung tangan dan sepatu kerja yang baru yang sesuai dengan ketentuan baru dari Pemilik.
b)
Analisis Klaim, Semua pekerja yang akan melakukan
pekerjaan dilapangan harus
menggunakan perlengkapan safety sebagai berikut: Helm kerja, Sepatu kerja,
Kacamata kerja,Seragam kerja Standard yang ditetapkan adalah sebagai berikut,Sepatu
Kerja, Semua pekerja harus menggunakan sepatu yang dapat melindungi kaki dari kecelakaan, seperti jatuh nya
dan bergulingnya sesuatu
peralatan kerja
dilapangan.
Sepatu kerja
harus
sesuai
dengan standar sepatu kerja lapangan nasional, Sarung tangan kerja, Sarung tangan
harus dapat melindungi tangan dari bahaya zat-zat yang dapat menembus kulit, dari
bahaya benda
tajam, dari bahaya zat-zat kimia dan bahaya temperatur tinggi. Tidak
diragukan bahwa kontrktor telah menyediakan dan menggunakan perlengkapan safety dilapangan. Masalahnya
adalah rubber boat yang disediakan kontraktor tidak
mempunyai
soles yang kuat sehingga
tidak dapat digunakan dilapangan yang pada
kenyataannya banyak paku dan benda-benda tajam yang dapat menembus rubber boat
yang
digunakan oleh
pekerja. Begitu
juga dengan
jenis
sarung tangan
yang
disediakan oleh kontraktor
tidak dapat memberikan perlindungan yang aman untuk tangan, sehingga tidak memenuhi standard keamanan untuk pelengkapan kerja.
c)
Perhitungan Klaim, Kontraktor menghitung klaim
untuk
sepatu kerja
dan sarung tangan kerja berdasarkan selisih antara biaya yang telah dikeluarkan
oleh
kontraktor untuk membeli rubber
boat, dengan biaya tambahan untuk
membeli sepatu safety yang baru yang sesuai dengan ketentuan dari pihak Pemilik. Berikut perincian biaya tambahan yang diajukan oleh kontraktor:
Sepatu safety:
Pembelian sepatu safety baru = 1,286 x Rp. 440,000,- = Rp. 565,840,000,-
Sepatu boat yang sudah dibeli = 1,286 x Rp. 120,078,- = Rp. 164,320,200,-
Sub Total biaya yang di Klaim = Rp. 401,517,800,-
Sarung tangan safety:
Pembelian sarung tangan baru = 23,200 x Rp.10,067,- = Rp. 386,666,700,-
Sarung tangan yang sudah dibeli = 23,200 x Rp.1,700,- = Rp.
38,666,700,-
Sub Total biaya yang di Klaim = Rp. 348,000,000
Total Klaim
= Rp. 749,517,800,-. Pemilik
hanya akan membayar 50 % dari total
klaim yang diajukan oleh kontraktor
karena alasan yang telah dijabarkan diatas. Dan karena owner
menyadari
akan adanya tambahan
biaya untuk pembelian perlengkapan keamnan, tetapi
kontraktor tidak mempunyai alasan yang kuat sehingga owner
hanya akan
membayar
setengah dari
klaim
yang
diajukan, yaitu: Rp.
749,510,078 x
50%
= Rp. 400,000,000
Tidak Produktif tenaga kerja karena faktor lingkungan,
keamanan, dan masalah
kesehatan
a) Dasar Klaim, Pemilik menyatakan bahwa keamanan di lapangan akan
terjamin. Pada
kenyataanya
terjadi demonstrasi dari
warga diluar project
yang
menyebabkan tertundanya pekerjaan kosntruksi, dan terjadi demonstrasi dari beberapa pekerja
dilapangan yang mengajak pekerja lain untuk mogok bekerja. Makanan ditanggung oleh pihak owner. Tenaga kerja akan mendapatkan makanan yang higienis untuk
kesehatan mereka. Pada tanggal 7 November '06, 98 pekerja menderita diare dan
menyebabkan tidak dapat bekerja. Diare disebabkan karena makanan yang tidak
higienis.
b.)Analisis Klaim, Pemilik menyatakan bahwa kontraktor
tidak mempunyai dasar yang jelas dalam mengajukan klaim
ini. Demonstrasi
yang
terjadi pada tanggal
17 November adalah demosntrasi yang dilakukan oleh penduduk lokal dikarenakan pintu masuk di pos 8 selalu dalam keadaan tertutup,
menyebabkan
mereka tidak dapat masuk ke dalam proyek, ini sudah dapat
ditanggulangi oleh owner dengan melakukan
komunikasi antara pihak owner dengan penduduk lokal Papua. Dan pada hari yang
sama
workers dari pihak kontraktor pun melakukan demonstrasi
karena uang lembur
mereka yang belum dibayar oleh pihak kontraktor. Jadi tidak ada hubungan nya
dengan keamanan yang mengancam pihak kontraktor yang disebabkan oleh pihak
owner. Untuk kasus diare yang menyerang 92 orang tenaga kerja dari kontraktor,
setelah mendapat keterangan dari pihak klinik di proyek, dari 92 tenaga kerja
sebenarnya tidak ada
yang
menderita diare. Yang melatarbelakangi tenaga kerja
untuk
datang keklinik adalah ada nya 7 teman mereka yang mengalami
diare. Dan mereka termakan isu bahwa makanan yang
mereka konsumsi sudah tidak
layak makan, sehingga mereka mengklaim bahwa diri mereka terkena diare dan segera
berdatangan ke klinik untuk diperiksa. Tetapi hasil dari pemeriksaan dari 92 tenaga
kerja yang melapor tidak ada satu
pun
yang terserang diare. Ini juga
dapat disebabkan rendahnya pengetahuan tenaga kerja lokal disana mengenai penyakit
diare dan tenaga
kerja lokal mudah termakan isu yang beredar yang belum
tentu benar. Untuk 7 orang pasien yang terjangkit diare diklinik ini dikarenakan mereka mengkonsumsi mie instant
yang mereka bawa dan masak sendiri di kamp mereka. Jadi bukan karena makanan yang disediakan oleh pihak owner.
Kontraktor tidak dapat memberikan data
pendukung yang kuat untuk mengklaim hal ini. Oleh karena itu Klaim yang diajukan
untuk item ini ditolak oleh pihak owner.
Penambahan biaya pengiriman material dan peralatan karena perpindahan tempat keberangkatan dari vessel yang disediakan oleh owner
a)
Dasar Klaim, Dalam kontrak kerja dijelaskan bahwa transportasi peralatan akan
dilakukan dari pelabuhan di Jakarta dan di Surabaya. Dan kapal atau vessel akan
disediakan oleh owner dengan biaya ditanggung oleh owner (dari Jakarta/Surabaya ke
Irian Jaya Barat). Pada kenyataannya, owner hanya menerima pengiriman
material dan peralatan dari pelabuhan di Ciwandan – Banten. Sedangkan kontraktor telah mempersiapkan material dan peralatan
untuk dikirim melalui pelabuhan di Surabaya.
Ini
menyebabkan ada nya biaya tambahan untuk transportasi material dan peralatan
dari
Surabaya ke ciwandan – Banten.
b)
Analisis Klaim, Berdasarkan kontrak kerja pengiriman peralatan akan dilakukan dari
pelabuhan di Jakarta dan di Surabaya. Dan kapal atau vessel akan disediakan oleh
owner dengan biaya ditanggung oleh owner (dari Jakarta/Surabaya
ke Irian Jaya Barat).
Oleh karena itu
owner akan membayar biaya tambahan yang telah
dikeluarkan oleh pihak kontraktor
untuk pengiriman material dan peralatan
dari Surabaya ke
Ciwandan – Banten. Tetapi karena kontraktor
tidak mempunyai backup data yang
jelas untuk dasar perhitungan
klaim mereka. Pemilik hanya akan membayar
kompensasi untuk biaya mobilisasi dan demobilisasi
dari
Surabaya ke Banten berdasarkan Jadwal mobilisasi
dan demobilisasi peralatan
kontraktor sebesar Rp. 450,526,400.
Klaim atas kondisi tanah dilapangan yang tidak bagus
a)
Dasar Klaim, Didalam
kontrak disebutkan bahwa owner
akan menyediakan aggregate dan pasir yang bagus untuk memperbaiki dan perawatan kondisi tanah di
lapangan (lampiran 4). Pada kenyataannya keadaan tanah yang tidak bagus,
menyebabkan
pekerjaan konstruksi dilapangan terhambat. Aggregate dan pasir yang seharusnya disediakan oleh owner juga tidak tersedia. Kontraktor harus mengerjakan perbaikan kondisi tanah yang merupakan diluar kewajiban kerja kontraktor, dengan kata lain ini adalah pekerjaan tambah untuk kontraktor.
b)
Analisis Klaim, Tidak ada kontraktual basis untuk klaim loss in productivity ini.
Kondisi yang tertera dalam kontrak
tidak berubah. Pada item pekerjaan tambah untuk
pembelian steel plate untuk akses sementara adalah pekerjaan
konstruksi normal
untuk setiap
proyek.
c)
Perhitungan Klaim,Tetapi Owner akan membayarkan biaya tambahan untuk
pembelian
steel
plate
yang melebihi batas karena
inisiatif dari
kontraktor untuk mengantisipasi
kekurangan steel plate. Owner hanya akan membayar 50% dari 65 sheet steel plate yang di beli oleh kontraktor yaitu 50% x Rp. 577,850,000 = Rp.288,920,005 dibulatkan menjadi Rp. 290,000,000.
Penurunn produktifitas karena fasilitas kamp yang tidak memadai.
a)
Dasar Klaim,
Berdasarkan kontrak
kerja Semua pekerja yang
akan bekerja di
lapangan akan mendapatkan akomodasi
yang baik dengan standard
internasional.Pada kenyataan nya akomodasi yang didapat tidak cukup layak, pekerja
merasa tidak nyaman, menyebabkan
menurun
nya
produktivitas mereka
dalam
bekerja. Dan juga akomodasi yang terbatas menyebabkan penundaan mobilisasi dari
pekerja ke site project.Adapun
biaya tambahan yang di klaim oleh Kontraktor adalah
sebesar Rp. 5,999,556,000.
b)
Analisis Klaim, Berdasarkan kontrak kerja, owner
mempunyai kewajiban
untuk menyediakan
akomodasi seperti kamp untuk pekerja lapangan/worker yang merupakan non staff worker. Kamp yang disediakan untuk non staf adalah type S7 dan S8. Ini adalah kamp dengan tempat tidur tingkat dan kipas angin. 1 kamar dapat menampung
6 orang. Akomodasi S7
dan S8 ini sudah mengikuti standard yang biasa
digunakan di project lain dan
sudah sesuai
dengan kontrak yang telah disetujui
bersama. Masalah yang timbul akibat dari terbatasnya jumlah kamp untuk tenaga
kerja dikarenakan kontraktor
yang gagal untuk menyelesaikan
pekerjaan tepat pada
waktu nya. Sehingga banyak pekerja yang diundur waktu demobilisasi
nya karena harus menyelesaikan pekerjaan di lapangan. Di dalam kontrak
bab 6 disebutkan bahwa jumlah tenaga kerja yang paling banyak
adalah 592, dan puncak nya
dijadwalkan akan terjadi pada bulan Februari 2007. Pada kenyataanya jumlah tenaga kerja terbanyak adalah 1202 dan terjadi pada bulan October
2007. Ini menunjukan kegagalan kontraktor untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan jadwal yang sudah di rencanakan didalam kontrak.
c)
Perhitungan Klaim, Kontraktor mengklaim biaya tambahan untuk hal diatas
menggunakan faktor 10% dari kehilangan produktivitas
untuk semua pekerja.
Perincian nya adalah sebagai berikut:
Man month jam/hari hari/bulan Total jamupah sejam total biaya
9,505 8
30 2,281,200 26,300 59,995,560,000
Biaya yang akan di klaim 10% = 5,999,556,000,-
Tidak ada dasar formula untuk perhitungan diatas. Pemilik sudah memenuhi
kewajiban nya untuk
menyediakan akomodasi
untuk
para pekerja. Keterbatasa akomodasi disebabkan oleh karena kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak. Sehingga kontraktor harus memperpanjang masa kerja, dan kontraktor juga gagal untuk
mengatur jumlah dan perputaran tenaga kerja nya sesuai dengan rencana yang ada
dalam kontrak.
Namun selama masa kerja, ada staff dari kontraktor yang harus
tinggal di akommodasi
S7
dan S8 yang seharusnya akomodasi tersebut untuk non staff.
Dikarenakan kapasitas kamp untuk staff yang penuh. Untuk itu Pemilik tetap akan memberikan kompensasi untuk pekerja staff yang
tinggal di kamp yang lebih rendah dari level nya. Pehitungan kompensasi adalah
sebesar $50 perhari untuk setiap
pekerja staff yang tinggal di kamp S7 dan S8.
berikut adalah perhitungannya: Rp. 500,000 x 190 MM = Rp. 95,000,000,- adalah jumlah yang akan dibayarkan oleh owner untuk klaim yang diajukan.
Penyelesaian Klaim
Secara keseluruhan total klaim sebesar Rp. 150,000,000,000,- ditolak oleh owner karena kontraktor tidak mempunyai dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, dan juga
kontraktor tidak memiliki back up data dan bukti2 yang dapat menguatkan klaim tersebut.
Penyelesaian klaim dilakukan dengan cara negosiasi. Pertemuan dilaksanakan
beberapa kali
di Jakarta
antara senior
management dari pihak Pemilik
dan pihak kontraktor untuk
berunding
mengambil keputusan yang
terbaik.
Dalam pertemuan tersebut diatas membahas
mengenai analisa klaim yang dilakukan
oleh
owner dan penjelasan
dari kontraktor. Tetapi karena kontraktor tidak memiliki dasar yang kuat dalam pengajuan klaim, baik dari segi pendekatan
dengan kontrak dokumen maupun kelengkapan data, maka owner tidak dapat mengabulkan permintaan biaya tambahan yang diajukan. Namun, owner tetap akan memberikan
kompensasi
untuk beberapa
pekerjaa yang memang hak dari kontraktor.
Meskipun kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktu nya, tetapi owner tetap menghargai kerja keras dari kontraktor
yang pada akhirnya dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan kualitas
yang bagus (high standard).
Proposal harga dari Pemilik sebagai claim settlement adalah Rp. 76,958,510,000 (jumlah nilai tersebut dihitung dengan menggunakan metode perhitungan selisih antara harga yang tercantum
di kontrak dengan biaya aktual yang dikeluarkan oleh kontraktor
serta dengan memepertimbangkan kondisi sebenarnya yang terjadi dilapangan selama
pekerjaan berlangsung.
Dan kontraktor menerima harga yang ditawarkan oleh Pemilik
sebagai kesepakatan untuk kompensasi klaim secara keseluruhan.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Klaim akibat dari kemunduran
waktu pelaksanaan karena beberapa masalah
seperti: keterlambatan pengadaan dari
pihak
Pemilik,
perubahan gambar
desain di
lapangan, penundaan keberangkatan
tenaga kerja, penambahan tenaga kerja lokal yang diluar rencana, perubahan cuaca, kondisi tanah di lapangan yang berbeda, kebijakan HSE yang menyebabkan
produktifitas menurun, produktivitas menurun karena kondisi dari
kantin, penambahan ongkos kirim untuk material karena perubahan tempat
keberangkatan,
demobilisasi dari peralatan, kelebihan material dan fasilitas konstruksi dilapangan, penurunan produktivitas
akibat keterbatasan kapasitas kamp, tambahan biaya
untuk
mempercepat
proses
penyelesaian proyek
Buiding-2,
penggantian biaya atas kehilangan
kesempatan
untuk
mendapatkan
proyek baru
dikarenakan keterlambatan penyelesaian proyek building-2.Penyelesaian
klaim dapat diselesaikan
dengan baik melalui
negosiasi
antara senior management dari pihak owner dan pihak kontraktor. Tidak ada upaya hukum yang harus ambil dalam penyelesaian
klaim ini. Dengan jalan negosiasi didapat kesepakatan harga antara pihak owner dan pihak kontraktor tanpa menempuh jalur hukum. Dari total
harga
yang
diajukan
sebesar Rp.
198,852,930,000 disepakati
kompensasi yang akan
dibayarkan kepada kontraktor adalah sebesar Rp. 76,958,510,000.
Saran
Untuk mengajukan klaim, sebaiknya kontraktor mempunyai data-data
pendukung yang kuat. Sehingga dapat diterima oleh Pemilik. Pasal-pasal dalam kontrak harus dapatdipahami
dengan
baik,
sehingga
tidak akan
menimbulakan perbedaan
pandangan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan. Terlebih
jika
kontrak pekerjaan dilaksanakan antara kontraktor lokal dengan pemilik asing.
Dafta Pustaka
1) Abduyl Malak, M.Asem, Ej-Saadi, Mustafa, Zeid, Marwan, “Process Model for
Administrations Construction Claim”, Journal of Construction Engineering and Management, Vol.18 No.2, april
2002.
2) Clough, Richard H., And Sears,
Glen.A, “Construction Contracting”, 6th edition, New York: Jhon Willey & Sons Inc, 1994.
3) Diktat Kuliah Manajemen Konstruksi, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Jayabaya,2008
4) Imam Suharto, SH..“ManajemenProyek”.Erlangga,Jakarta,1995
5) Nazarkhan Yasin Ir., “Klaim Konstruksi Dan
Perkembangan
Nya
diIndonesia”. Seminar Nasioanl Manajemen Konstruksi.
6) Undang-Undang RI No.18 Tahun 1999, Jasa Konstruksi, Bussiness News, 1999.
7) Vincent G. Bush, “Manajemen
Konstruksi”. Lembaga PPM, Jakarta, 1985